REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jumlah warga tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di malasyia mencapai 78 orang. Mereka terancam hukuman mati karena terlibat berbagai kasus seperti narkotika, obat terlarang ataupun membunuh.
Demikian dikatakan oleh Chairman ASEAN Region Crime Prevention Foundation (ARCPF) yang juga Duta Besar Indonesia untuk Malasyia, Da'i Bachtiar di Kantor Wapres, Senin (20/6). "Nah membunuh di sana kan ancamannya juga hukuman mati. itu baru ancaman tapi kalau yang proses bisa kita selesaikan itu yang telah final," ujarnya.
Namun, lanjut Da'i mereka yang mengalami masalah hukum angkanya lebih banyak. Tidak hanya masalah tindakan kejahatan, tetapi juga banyak yang melanggar Undang-Undang imigrasi.
Menurut Dai perlindungan terhadap buruh migran Indonesia diluar negeri ada prosedurnya yang dinamakan advokasi.
Sementara semua perwakilan Indonesia di luar negeri harus mengemban fungsi advokasi dari mulai saat terlibat kasus hukum sampai dengan tahap final.
"Sudah ada lima (5) orang WNI di Malayasia yang ancaman hukuman mati, dan saya berusaha atas nama negara menghadap pada otoritas terutama sultan. Kelimanya selama saya tugas di sana sudah dapat pengampunan pembebasan dari hukuman mati, ini saya kira prosedur yang harus dilakukan," paparnya.