Senin 20 Jun 2011 18:07 WIB

Istana: Kasus Ruyati Momentum Moratorium TKI ke Arab Saudi

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Didi Purwadi
Heru Lelono
Heru Lelono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Heru Lelono, menilai tidak adanya pemberitahuan pengadilan Arab Saudi ke pemerintah Indonesia seperti disampaikan Menteri Hukum dan HAM itu menunjukan kurangnya itikad persahabatan kedua negara.

"Mungkin dengan moratorium pengiriman TKI khusus pramuwisma dari Indonesia, kondisinya mungkin menjadi baik. Ini sambil memperbaiki tatacara dan aturan yang disepakati dengan lebih jelas," ujar Heru Lelono kepada wartawan, Senin (20/6).

Di luar itu, lanjut dia, perubahan perjanjian (kontrak) para TKI juga perlu dilakukan. Karena, apabila para perusahaan pengirim TKI tidak meningkatkan kualitasnya dengan menyusun perjanjian yang lebih baik, maka kejadian seperti yang dialami Ruyati ini bukan tidak mungkin bisa terulang lagi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebaiknya juga terus melakukan pembinaan dan penetapan kebijakan aturan yang lebih ketat kepada perusahaan pengirim TKI. Selain menetapkan aturan, evaluasi dan pengawasan secara rutin perlu dilakukan. Melemahnya pengawasan akan melahirkan masalah baru dan bahkan korban yang tidak perlu.

''Hal ini sangat diperlukan karena bukan pemerintah yang mengirim TKI, namun perusahan penyalur tenaga kerja tersebut,'' tukasnya. ''Persyaratan dan pendidikan awal kepada para TKI harus menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan pengirim.''

Setelah TKI bekerja di luar negeri, sambung Heru, perusahaan tidak boleh lepas tanggungjawab dan hanya berpikir menerima bagian pendapatannya saja. Masalah hukum yang terjadi pada para TKI yang mereka kirim tersebut juga harus menjadi bagian dari tanggungjawab mereka. Itu termasuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para TKI terhadap aturan.  

"Undang-undang dan aturan hukum negara setempat belum tentu sama dengan  aturan di Indonesia. Pengiriman TKI adalah bisnis perusahaan pengirim TKI," kata dia.  

Ruyati binti Satubi, warga Desa Sukaderma, Kecamatan Sukatani, Bekasi, itu tewas di tangan algojo Kerajaan Arab Saudi. Janda berusia 54 tahun itu dieksekusi hukum pancung pada 18 Juni karena tuduhan pembunuhan atas majikannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement