REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kalangan DPRD Provinsi Jawa Timur menyerukan pembebasan pasangan suami-istri tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pamekasan, Madura, yang terancam hukuman potong tangan atas dugaan pencurian satu kilogram emas di Arab Saudi. "Pemerintah harus mengupayakan kedua TKI dari hukuman potong tangan di Arab Saudi," kata Ketua Fraksi Hanura Damai DPRD Jatim Kuswanto di Surabaya, Senin.
Yasin dan Sab'atun, pasangan suami istri asal Desa Palengan Laok, Kabupaten Pamekasan, dijatuhi hukuman potong tangan atau membayar denda setara Rp250 juta oleh pengadilan Arab Saudi atas tuduhan mencuri satu kilogram emas milik majikannya. Menurut Kuswanto, hukuman potong tangan terhadap TKI itu bukan sekali ini saja. Apalagi sebelumnya, Ruyati binti Satubi warga Kampung Ceger, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat, dihukum mati. "Ini menunjukkan rendahnya 'sense of crisis' pemerintah RI terhadap persoalan TKI. Seharusnya pemerintah lebih banyak berbuat, bukan hanya janji-janji," katanya.
Agar tidak lagi terjadi ancaman hukuman terhadap pahlawan devisa asal Jatim di negara-negara penerima TKI, Ketua DPD Hanura Jatim itu juga mendesak pemerintah pusat memperkuat upaya diplomasi dengan negara-negara penerima TKI.
"TKI jangan hanya dijadikan sebagai alat mencari devisa, tetapi pemerintah harus bisa memberikan perlindungan kepada mereka pada saat mengalami masalah hukum di negara tempat mereka bekerja," katanya.
Kalau tak bisa mengupayakan negosiasi, lanjut dia, maka pemerintah harus bisa melunasi tebusan agar TKI asal Jatim bisa terhindar dari hukuman potong tangan.
Sementara itu, anggota Komisi E dari Fraksi PAN DPRD Jatim Kuswiyanto mengemukakan bahwa dalam mengatasi persoalan TKI, pemerintah harus berkoordinasi dengan semua pihak terkait dari hulu hingga hilir. "Kalau komitmen negara tujuan TKI tidak jelas, maka lebih baik tunda pengiriman atau lakukan moratorium," katanya.
Anggota Komisi E dari Fraksi PDIP Saleh Ismail Mukadar meminta pemerintah harus memperkuat misi diplomatiknya dengan negara-negara penerima TKI. "Kewajiban pemerintah melindungi segenap warga negaranya," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim Hary Soegiri mengatakan, jumlah TKI yang bermasalah di luar negeri 316 orang. "Dari jumlah itu, 10 persen berasal dari Jatim," katanya. Hingga saat ini sudah ada 23 TKI yang divonis hukuman mati di luar negeri. Namun tak satu pun dari mereka berasal dari Jatim.