Selasa 21 Jun 2011 07:34 WIB

Terima Vonis, Syihabudin Batal Ajukan Banding

Red: cr01
 Terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Syihabudin, mendengarkan pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang (PN), Jateng, Selasa (14/6).
Foto: Antara/R Rekotomo
Terdakwa kasus kerusuhan Temanggung, Syihabudin, mendengarkan pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang (PN), Jateng, Selasa (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Syihabudin yang divonis satu tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena terbukti menjadi otak kerusuhan di Temanggung, akhirnya membatalkan upaya banding dan memilih menerima putusan tersebut.

"Pasca sidang pembacaan vonis di PN Semarang pada Selasa (14/6), terdakwa Syihabudin akhirnya menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Pudjianto, di Semarang, Selasa (21/6).

Terkait dengan hal tersebut, pihak kejaksaan akan segera memindahkan lokasi penahanan Syihabudin dari tahanan Markas Kepolisian Daerah Jateng ke lembaga pemasyarakatan. "Setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kami segera memindahkan lokasi penahanan Syihabudin," ujar Sugeng.

Mengenai lapas yang akan menjadi tempat Syihabudin menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Sugeng mengaku belum menentukannya.

Terdakwa Syihabudin divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Edy Tjahjono pada sidang lanjutan di PN Semarang, Selasa pekan lalu. Mendengar vonis tersebut, Syihabudin menyatakan banding setelah berkonsultasi beberapa saat dengan tim pengacaranya di ruang sidang.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Sugeng, menuntut Syihabudin dengan hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Rusuh di Temanggung terjadi pasca sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di PN Temanggung pada 8 Februari 2011. Antonius dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Rusuh massa itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai pelaku utama dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement