REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung akhirnya mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan oleh KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap Ninih Mutmainah atau Teh Ninih.
"Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (Aa Gym) untuk melakukan cerai talak terhadap termohon (Teh Ninih), kedua memberikan izin kepada pemohan mengucapkan ikrar cerai talak pemohon kepada termohon dihadapan pengadilan," kata Hakim Ketua Acep Saeffudin, di Pengadilan Agama Bandung, Selasa.
Hakim Ketua menambahkan, pengucapan ikrar cerai talak oleh Aa Gym terhadap Teh Ninih dilakukan 14 hari setelah putusan tersebut. "Majelis Hakim memberikan waktu 14 setelah putusan ini untuk mengucapkan ikrar talak yang dilakukan oleh kedua prinsipal. Kalau pemohon tidak bisa mengucapkan langsung bisa diwakilkan oleh kuasa khusus atau istimewa," kata Acep Saeffudin.
Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih ialah perbedaan prinsip dakwah antara keduanya serta keadaan rumah tangga yang sudah tidak harmonis lagi sejak tahun 2008.
Kuasa Hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan SH, menyatakan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan cerai talak Aa Gym terhadap kliennya. "Ya menerima, dan tugas saya selanjutnya ialah menyampaikan putusan ini ke Teh Ninih," ujar Iwan.
Dalam sidang putusan yang berlangsung terbuka untuk umum, Aa Gym dan Teh Ninih tidak hadir dalam persidangan namun diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sidang putusan cerai talak antara Aa Gym dan Teh Ninih berlangsung 30 menit yakni dari pukul 09.30 hingga 10.00 WIB dan sempat menjadi perhatian pengunjung di Gedung Pengadilan Agama Bandung.