REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi, Ruyati binti Satubi, ikut dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senin (21/6) ini. Pimpinan DPR memberikan kesempatan Tim Khusus TKI bentukan DPR RI untuk melaporkan perkembangan terakhir yang soal pengiriman TKI ke negara-negara pengguna, termasuk mengenai kasus Ruyati.
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan, Senin sore kemarin pimpinan DPR telah melakukan rapat mendadak dengan Timsus TKI DPR. "Kami akan memberikan kesempatan Timsus untuk melaporkan dalam paripurna," ujar Priyo yang memimpin Sidang hari ini.
Priyo mengatakan, dengan kewenangan yang dimiliki DPR, pihaknya akan mendorong moratorium pengiriman TKI ke negar-negara yang menolak menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan TKI. "Arab Saudi salah satu negara yang kukuh menolak menandatangani. Karena itu pemerintah jangan ragu-ragu menghentikan pengiriman tenaga kerja ke negara yang tidak jelas."
Saat berita ini ditulis, Ketua Timsus TKI DPR, Eva Kusuma Sundari dari Komisi III sedang memaparkan laporan yang disusun Timsus TKI.