Selasa 21 Jun 2011 16:46 WIB

Pemalsuan Surat MK Libatkan Hakim MK Arsyad dan Politisi Hanura

Rep: C41/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat konsultasi Panja Mafia Pemilu bersama Ketua Mahkamah Konsultasi Mahfud MD dan jajarannya. Seperti yang diungkapkan Sekjen MK Djanedri, ternyata dugaan pemalsuan surat MK tidak hanya melibatkan Andi Nurpati, tepai juga Hakim MK Arsyad Sanusi dan sang putri, Nesya beserta politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo.

Dalam rapat konsultasi, Ketua MK Mahfud MD memaparkan kronologis munculnya surat palsu MK yang digunakan KPU dalam rapat pleno 21 Agustus 2009 yang menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR dari Dapil Sulsel 1. Menyusul Mahfud, Sekjen MK Djanedri melanjutkan keterangan Mahfud.

Dalam keterangannya, Djanedri mengungkapkan peran Hakim Arsyad dan Dewi Yasin. Diceritakan, bahwa Hakim Arsyad dan Dewi Yasin memakai jasa staf MK untuk membuat surat palsu MK dengan memasukan redaksional "penambahan suara" dalam substansi surat MK.

"Duh, ini maunya Arsyad," ujar Djanedri menirukan kata-kata Panitera MK Zainal Arifin Husein saat menyusun nota dinas bersama staf penitera lainnya, Hasan pada tanggal 14 Agustus 2009 di Gedung MK.