REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat konsultasi Panja Mafia Pemilu bersama Ketua Mahkamah Konsultasi Mahfud MD dan jajarannya. Seperti yang diungkapkan Sekjen MK Djanedri, ternyata dugaan pemalsuan surat MK tidak hanya melibatkan Andi Nurpati, tepai juga Hakim MK Arsyad Sanusi dan sang putri, Nesya beserta politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo.
Dalam rapat konsultasi, Ketua MK Mahfud MD memaparkan kronologis munculnya surat palsu MK yang digunakan KPU dalam rapat pleno 21 Agustus 2009 yang menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai pemilik kursi DPR dari Dapil Sulsel 1. Menyusul Mahfud, Sekjen MK Djanedri melanjutkan keterangan Mahfud.
Dalam keterangannya, Djanedri mengungkapkan peran Hakim Arsyad dan Dewi Yasin. Diceritakan, bahwa Hakim Arsyad dan Dewi Yasin memakai jasa staf MK untuk membuat surat palsu MK dengan memasukan redaksional "penambahan suara" dalam substansi surat MK.
"Duh, ini maunya Arsyad," ujar Djanedri menirukan kata-kata Panitera MK Zainal Arifin Husein saat menyusun nota dinas bersama staf penitera lainnya, Hasan pada tanggal 14 Agustus 2009 di Gedung MK.
Menurut Djanedri, berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi MK atas Zainal, diketahui bahwa Hasan berusaha memasukkan redaksional "penambahan suara" sekalipun Zainal dengan tegas bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan keputusan Ketua MK.
Di samping itu, Dewi Yasin Limpo diceritakan beberapa kalu mencoba menemui Panitera MK, hingga akhirnya memaksa bertemu Zainal ketika akan mengantarkan surat asli MK pada 17 Agustus 2009. Dewi yasin berusaha membujuk Panitera MK untuk memasukan redaksional "penambahan suara" yang akan berdampak pada pemenangan dirinya atas kursi DPR dari Dapil Sulsel 1.
Selama periode 14-17 Agustus 2009, sebelum surat asli MK diserahkan kepada Andi Nurpati, Hakim Arsyad terus menghubungi staf Panitera MK, Hasan untuk memastikan apakah surat putusan MK memuat redaksional "penambahan suara".
Bahkan, beberapa kali Hakim Arsyad menelpon staf panitera dan Panitera MK melalui sang putri, Nesya untuk memastikan bahwa redakasional "penambahan suara" dimasukan dalam surat putusan MK asli tertanggal 17 Agustus.
Hingga berita ini dibuat, rapat konsultasi masih berlangsung untuk mendalami peran Hakim Arsyad, Dewi Yasin Limpo dan Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat MK.