REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Beberapa orang dalam Mahkamah Konstitusi dipastikan terlibat dalam upaya pemalsuan surat keputusan MK tertanggal 14 Agustus 2009. Ironisnya, salah satu yang terlibat, mantan Panitera Pengganti MK, Mashuri Hasan, kini dikabarkan telah meduduki jabatan hakim di Jayapura.
Kabar ini disampaikan Sekjen MK, Djanedri M Gafar, saat memberi keterangan dalam rapat konsultasi Ketua MK Mahfud MD bersama Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6).
Mashuri Hasan, menurut keterangan Djanedri, diketahui terlibat dalam upaya pemalsuan dengan berusaha membujuk Panitera MK Zainal Arifin Husein untuk memasukan redaksional "penambahan suara" dalam surat keputusan MK. Sekalipun begitu, Djanedri memperkirakan tindakan Hasan dilakukan di bawah tekanan Hakim MK, Arsyad Sanusi.
"Duh, ini maunya Arsyad," ujar Djanedri menirukan keluhan Zainal saat bersama Hasan berusaha menyusun nota dinas atas jawaban surat KPU yang meminta penjelasan MK tentang keputusan perolehan suara di Dapil Sulsel 1. Saat itu, 14 Agustus 2009, Hasan berusaha membujuk Zainal untuk memasukan redaksional "penambahan suara".
Permintaan Hasan ditolak Zainal yang mengetahui benar putusan Ketua MK yang menyatakan tidak ada penambahan suara pada Dapil Sulsel 1. Hakim Arsyad selama periode 14-17 Agustus 2009 terus menghubungi Hasan untuk menanyakan apakah putusan MK memuat penambahan suara.
Hasan diberhentikan secara terhormat oleh MK setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atas keterlibatannya dalam pemalsuan surat pada awal 2010. Saat diberhentikan, ungkap Djanedri, Hasan meminta restu kepada MK dan memberitahu bahwa dirinya sudah diterima sebagai hakim di Jayapura.