REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - DPR memberikan waktu tiga bulan bagi para menteri terkait untuk menangani kasus TKI. Jika dalam jangka waktu tersebut tak terlaksana, para menteri tersebut diminta mundur. Mereka yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Sosial (Mensos).
“Dalam tiga bulan tidak ada tindakan, lebih baik mundur. Apa boleh buat,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang ditemui wartawan usai sidang paripurna, Selasa (21/6).
Menurutnya, banyak anggota Dewan mengusulkan menteri yang tidak kredible serta tidak tanggap dan cepat itu agar mundur dari jabatannya. Hal ini sebagai bentuk pertanggung-jawaban negara yang tidak mampu melindungi tenaga kerjanya.
Ia mengatakan hal yang berkaitan dengan TKI harus secara tangkas direspon karena menyangkut harga diri negara. “Kalau para menteri ini abai, mereka sebaiknya mundur secara ksatria karena tidak mampu dan abai melindungi warga kita yang bekerja sebagai TKI dan TKW,” katanya.
DPR sendiri dalam sidang paripurna telah memberikan sikap politik dan lima rekomendasi terkait kasus TKI. Hal ini menindaklanjuti kasus Ruyati yang dipancung pemerintah Saudi Arabia. Salah satu rekomendasinya mendesak agar pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke negara yang belum menandatangani nota kesepahaman dengan Indonesia.