REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Nama Andi Nurpati terus disebut-sebut dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Polri menyatakan tidak perlu memeriksa Andi Nurpati karena bukan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Kan yang harus diperiksa saksi dulu dong," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, saat ditanya kenapa Andi Nurpati tidak kunjung diperiksa penyidik Polri, yang ditemui wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (22/6).
Ito mengatakan pemeriksaan Andi Nurpati bisa saja dilakukan penyidik Polri. Namun, itu harus terlebih dahulu dicari keterkaitan Andi Nurpati dengan kasus tersebut. Saat ditanya kenapa penyidik tidak memeriksa Andi Nurpati sebagai mantan anggota KPU di mana Ketua KPU saat itu saja telah diperiksa, Ito mengatakan hal itu tetap ada prosedurnya.
Ia menuturkan bahwa saat surat itu disampaikan, pihak dari MK berjanji akan datang untuk membuat laporan secara resmi. Namun, laporan resmi itu belum ada. Padahal, polisi membutuhkan laporan resmi itu untuk menyelidiki unsur pidana dari aduan adanya pemalsuan surat.
"Kita harus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Jangan sampai nanti kita ajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), tapi tidak punya alat bukti," ujarnya.