Rabu 22 Jun 2011 12:40 WIB

MK Sudah Serahkan Suratnya, Polri Kukuh Minta Laporan Resminya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaku telah memberikan dua surat mengenai adanya pemalsuan surat MK yang menyeret nama Andi Nurpati. Namun, Polri bersikukuh tetap meminta laporan secara resmi dari MK.

"(Surat itu) memang sudah diberikan, tapi harus diwujudkan menjadi laporan polisi," kata Kabareskrim Polri, Komjen ito Sumardi, yang ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (22/6).

Ito menambahkan laporan polisi tersebut sifatnya harus tertulis bukan sekedar aduan secara lisan. Pada 12 Februari 2010, panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein, menyerahkan surat MK prihal pengaduan surat kepada Bareskrim Polri. Namun. MK tidak datang lagi untuk melaporkan secara resmi.

Selain itu, Ito menambahkan surat yang diduga palsu itu juga masih dalam bentuk fotokopian. Sedangkan, surat palsu yang asli itu belum ada.

Pihaknya saat ini juga terus mencari surat palsu yang asli tersebut agar dapat dilakukan uji laboratorium. "Jadi, tidak ada sama sekali bahwa kita menutup-nutupi atau melakukan intervensi. Itu isu-isu yang sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement