REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai ada pembelokan opini bahwa mantan anggota KPU, Andi Nurpati, tidak terbukti terlibat dalam pemalsuan surat MK.
"Saya katakan dia (Andi Nurpati) ada dua kasus, yakni penggelapan dan pemalsuan," kata Mahfud saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/6).
Mahfud MD menyebutkan penggelapan yang dilakukan Andi Nurpati itu sudah nyata terjadi. Surat diterima oleh Andi Nurpati, tapi tidak disampaikan. "Itu penggelapan sudah nyata terjadi, pasal 263. Pasal 372-nya mengenai penggelapan sudah nyata terjadi penggelapan, tapi aktor intelektualnya yang harus dicari," kata Mahfud.
Untuk mencari aktor intelektual itu, caranya ke Andi Nurpati. Karena, Andi Nurpati yang pertama kali menunjukkan surat itu di depan rapat seperti yang disaksikan oleh Bawaslu bahwa ini surat dari MK itu palsu.
Mahfud juga mengomentari pernyataan Polri yang hingga saat ini belum menemukan surat asli yang dipalsukan. "Ya namanya palsu tidak ada aslinya, gimana cari suratnya. Tapi, fakta substansi surat yang dipakai untuk membuat keputusan dan suratnya fotokopinya sudah kami kirim ke polri," katanya.