Rabu 22 Jun 2011 17:58 WIB

Indonesia Kukuhkan Posisi Sebagai Pusat Halal Dunia

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Krisman Purwoko
Produk Halal
Foto: IRIB
Produk Halal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–-Pelatihan auditor halal internasional International Training for Auditors of Halal Certifying Bodies yang digelar oleh LPPOM MUI mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pusat halal dunia. Keikutsertaan sebanyak 38 peserta dari 26 lembaga sertifikasi luar negeri menguatkan indikasi pengkukuhan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

 

Lukmanul menjelaskan dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (22), pelatihan yang berlangsung sejak 16-22 Juni itu mencakup lima kawasan benua seluruh dunia. Diantaranya Asia, Afrika, Eropa, Amerika dan Australia. Peserta dari Asia diantaranya lembaga sertifikasi halal dari Malaysia, Filipina, India, Jepang, dan Taiwan. Dari benua Eropa iku serta  antara lain Irlandia, Inggris, Swiss, Polandia, Spanyol, dan Belanda.

Lebih lanjut, Lukmanul mengatakan, telah terjadi perkembangan halal di dunia internasional. Codex Alimentarius Commission (CAC) yang didirikan Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur standar pangan, telahj memasukkan aspek halal sebagai salah satu ketentuan mutu pangan secara internasional sejak tahun 1997. ”Patut kita syukuri.”

Ketua MUI, Amidhan Shaberah mengemukakan, pelatihan auditor halal internasional ini merupakan manifestasi dari kerjasama intenasional MUI dengan lembaga-lembaga keislaman luar negeri. Terutama yang bergerak bidang sertifikasi halal. ”Ketentuannya mengacu pada sertifikasi MUI.”

Amidhan mengemukakn lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui MUI berkewajiban menjamin kesesuaian sertifikasi halal. Jaminan kehalalan produk mesti sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang berlaku di Indonesia atau seluruh dunia. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement