REPUBLIKA.CO.ID,BALI--Asoasiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) dapat memahami keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara (moratorium) TKI ke Saudi Arabia mulai 1 Agustus mendatang. Sekjen Apjati Rusjdi Basalamah ketika dihubungi dari Bali, Rabu, juga mengingatkan agar semua pemangku kepentingan dilibatkan dalam pembenahan sistem penempatan yang akan dilakukan selama moratorium. "Secara khusus kami mengingatkan pemerintah untuk tidak berjalan sendiri dalam penyusunan konsep dan pelaksanaan perbaikan yang akan dilakukan," kata Rusjdi.
Dia mengusulkan agar dalam penataan nanti, dilakukan pembenahan secara komprehensif agar ke depan tidak ada lagi saling melemparkan tanggung jawab. Dia juga meminta agar pemerintah segera mengantisipasi ekses negatif dari penghentian sementara tersebut, seperti kemungkinan maraknya penempatan ilegal.
Rusjdi berharap, masa moratorium akan menjadi momentum yang baik untuk melakukan pembenahan, baik dari segi regulasi maupun dalam pelaksanaannya. "Kami ingin agar ke depan program penempatan TKI menjadi lebih jujur dan transparann," kata Rusjdi.
Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberlakukan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal (penatalaksana rumah tangga) ke Arab Saudi. Moratorium TKI ini mulai efektif sejak 1 Agustus 2011, dan berlaku sampai dilakukan penandatanganan MoU Indonesia-Arab Saudi untuk Perlindungan TKI dan terbentuknya "Joint Task Force" antara kedua negara.
Muhaimin menyatakan, keputusan ini dibuat oleh pemerintah dengan komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri. "Setelah mempertimbangkan dan mempelajari berbagai dampak dari langkah pengetatan total selama tiga bulan terakhir ini, pemerintah Indonesia memutuskan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi," kata Muhaimin.
Dia juga mengatakan, moratorium ini merupakan langkah terakhir dari pengetatan total sejak awal Januari. Pemerintah sudah melakukan semi moratorium (pengetatan total) yang dilaksanakan dalam dua langkah, yaitu regulasi dan sosialisasi. "Regulasi dilakukan dengan membuat kebijakan terkait sistem rekrutmen dan melakukan pengawasan dalam proses rektutmen di dalam negeri dan titik-titik keberangkatan TKI," kata Muhaimin.