REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pemimpin Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, akan diperiksa penyidik Polri hari ini (23/6). Orang yang disebut-sebut sebagai presiden Negara Islam Indonesia (NII) ini diperiksa terkait pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto.
"Panji Gumilang akan diperiksa hari ini terkait pemalsuan dokumen," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (23/6).
Panji Gumilang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kepengurusan dan pendiri YPI Al Zaitun. Pasalnya nama Imam tidak tertulis dalam salah satu pendiri dan pengurus dalam YPI Al Zaitun. Imam menduga penghapusan nama tersebut karena ia keluar dari NII dan mengundurkan diri sebagai menteri pada awal 2011.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, dalam dokumen tersebut ada tanda tangan Imam yang dipalsukan. Tanda tangan Imam tersebut diklaim sebagai persetujuan Imam untuk mengundurkan diri dari kepengurusan YPI Al Zaitun, meski Imam merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan untuk hal itu.
Namun Boy belum mau menyimpulkan pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut. Panji Gumilang sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Statusnya akan menjadi tersangka atau tidak, akan diketahui pada hasil pemeriksaan. Kabareskrim Polri, Ito Sumardi pun mengatakan, jika fakta-fakta kuat, Panji Gumilang bisa jadi tersangka. "Kalau fakta kuat, Panji Gumilang bisa saja (jadi tersangka)," imbuhnya.