REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR memanggil Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur pada Kamis, (23/6). Wakil Ketua Komisi I, Hayono Isman menegaskan Dubes mestinya bersedia diundang karena yang bersangkutan berada di Indonesia.
"Dalam kasus Ruyati, kita ingin tahu persis apa sebabnya pengadilan Arab Saudi tidak memberitahukan perwakilan pemerintah di sana. Itu tidak lazim," katanya, Kamis (23/6).
Padahal, dengan informasi itu, ada kemungkinan peluang melobi bisa terbuka dan eksekusi bisa dihindari. Atau setidaknya meringankan hukuman yang bersangkutan.
"Karena kalau Ruyati tidak mengalami cedera fisik tapi mental karena perlakuan kasar, semestinya dipertimbangan untuk tidak mmberikan hukuman mati," katanya.
Saat ini, dubes Indonesia untuk Arab sudah hadir di Komisi I.