Kamis 23 Jun 2011 17:00 WIB

Pembentukan 33 Provinsi Baru Diajukan ke Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah telah menerima 178 usulan daerah pemekaran baru.  Dari 178 usulan tersebut 33 diantaranya merupakan pengajuan untuk pendirian provinsi baru. Sementara sisanya, 145 yakni ajuan pembantukan kabupaten kota.

"Hingga hari ini pemerintah menerima usulan tambahan daerah otonom baru sebanyak 178 daerah sebanyak  33 provinsi  sisanya adalah kabupaten dan kota,"ujar SBY  usai pertemuan dengan pimpinan DPR, di Istana Negara, Kamis (23/6).

Menurut SBY  banyaknya usulan itu merupakan masalah serius. Jika pemerintah tidak menentukan kebijakan secara tepat maka akan membebani negara di kemudian hari.  Jumlah anggaran yang dikucurkan tidak sedikit, sedangkan  hasil yang diperolah dari pemekaran itu tidaklah setimpal.

Apalagi, lanjut SBY,  jika pemekaran daerah yang menjamur ini lebih bermotifkan politik kekuasaan dibandingkan dengan  upaya meningkatkan  pelayanan kepada masyarakat. "Bayangkan bila 178 daerah otonom baru itu diluluskan berapa ratus triliun dana untuk menghidupi daerah itu   5 -10 tahun mendatang,"ungkap SBY.

SBY mengungkapkan baik dari pemerintah maupun anggota dewan mengetahui bahwa dari semua pemekaran daerah yang hingga saat ini dilakukan memang ada sucsess story nya. Namun jumlah itu  tidak banyak.  Karena yang lebih banyak adalah mereka yang masalah.

 "Masalah yang ada saat ini  misalnya  ekonomi yang tidak bergerak maka kita atasi langkah-langkah di tingkat pusat maupun bantuan dari provinsi. Tetapi Kedepan itu tidak boleh terjadi lagi. Maka itu Kita lakukan grand desain agar sesuai UU,"kata SBY.

Menurut SBY pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menata masalah pemekaran ini.   Agar pengembangan wilayah atau penambahan ataupun pengurangan daerah otonom itu segaris dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan efektifitas pembangunan di seluruh wilayah indoneisa.

Ketua DPR Marzuki Alie  menilai soal pemekaran daerah ini, pada prinsipnya anggota dewan akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang.   Sepanjang UU itu tidak dilakukan perubahan atau tidak ada sesuatu yang menghambat maka dewan akan bekerja sesuai UU tersebut. Meski demikian DPR juga tetap mempertimbangkan dampak pemekaran itu buat pertumbuhan ekonomi.

"Oleh karena itu melihat posisi demikian dewan tetap berhati-hati dan tetap sangat selektif untuk melakukan tugas ataupun putusan tersebut,"jelasnya.

Dalam pertemuan itu sejumlah menteri hadir  yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Tenaga dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar,dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.

Sementara dari DPR, yakni Ketua DPR Marzuki Ali, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Pramono Anung dan Wakil Ketua DPR dari F PKS Anis Matta. Hadir pula sejumlah pimpinan komisi dan fraksi di DPR.

sumber : teguh firmansyah
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement