Kamis 23 Jun 2011 19:34 WIB

Ada 23 TKI Lagi di Saudi yang Masih Diproses

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Masyur menegaskan jumlah TKI yang masih dalam proses hukum di Arab Saudi berjumlah 23 orang, bukan 27 orang. “Sebenarnya ada 29, sudah ada enam orang yang dibebaskan dari hukuman mati,” katanya saat memberikan keterangan di depan Komisi I DPR, Kamis (23/6).

Ia mengatakan dengan kejadian Ruyati, kedutaan berjanji akan lebih waspada untuk terus memantau perkembangan ke-23 orang tersebut. “Jangan sampai mereka tidak memberitahu kita lagi. Kita akan kawal dari hari ke hari,” katanya.

Dari 23 orang tersebut ada satu yang masih menunggu nasibnya diselamatkan pemerintah Indonesia yakni Darsem. Ia mengatakan tiga pejabat Kemenlu yang diutus sudah sampai dan akan memastikan uang tebusan yang diberikan bisa diserahkan ke pihak yang berwajib.

Tetapi ia menegaskan itu tak berarti Darsem bisa langsung bebas.  Artinya, Darsem masih bisa dihukum untuk jangka waktu 5-10 tahun. Saat itulah, pihak pemerintah Indonesia bisa mengajukan permintaan maaf ke raja dan minta pembebasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement