Kamis 23 Jun 2011 20:45 WIB

Terkait Kasus Sisminbakum, Kejagung Dinilai Langgar KUHAP Jika Ajukan PK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah menilai Kejaksaan Agung akan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Sisminbakum.

Kepada pers di Jakarta, Kamis, Andi Hamzah mengemukakan bahwa Kejagung tidak bisa mengajukan PK terhadap vonis Romli Atmasasmita, karena yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya. "Karenanya apabila kejaksaan tetap mengajukan PK, maka itu berarti melanggar KUHAP," ujarnya.

Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap kasus Sisminbakum ini selalu di ungkapkan oleh Indonesian Coruption Watch (ICW).

Karenanya tudingan miringpun muncul setelah salah seorang aktivis ICW, Febri Diansyah, melakukan pertemuan dengan Farid Haryanto, yang diduga sebagai orang dekat Tutut serta terkait pula dengan RB yang oleh media massa disinyalir sebagai mafia hukum.

Secara terpisah, praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyatakan keraguannya pada analisa ICW atas kasus Sisminbakum.

"Ketidaktahuan perbedaan putusan MA atas kesalahan Manan Sinaga dan Romli (dua terdakwa dalam kasus Sisminbakum), menunjukkan bahwa ICW menjadi organisasi yang arogan dan mulai merasa bisa menekan semua pihak," tegas staf ahli Kapolri ini.

Lebih lanjut Chairul Huda menyatakan bahwa apabila satu bagian dari sistem masyarakat yang demokratis terlalu kuat, maka yang terjadi justru ketidakstabilan demokrasi itu sendiri.

"Susunan masyarakat demokrasi memang harus saling koreksi dan saling menstabilkan, bila ada yg terlalu kuat maka ada kecenderungan untuk menjadi tirani. Nah disini potensi ICW menjadi sebuah tirani bisa terjadi ketika organisasi ini merasa semakin kuat," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement