REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Negara RI saat ini baru menemukan foto copy surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi di DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
"Kita sudah dapat foto copynya dan ini masih dalam lidik serta masih dilakukan interview-interview," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat (24/6).
Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD, atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut. "Saat ini masih dicari ada dua versi, ada yang asli ada yang dipalsukan. Yang dipalsukan substansinya, sehingga diperlukan pendalaman," lanjut Anton.
Menurut Kadiv Humas, dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah. "Kata-katanya, seharusnya begini diubah jadi begini, itu substansinya karena ada register dan sebagainya."
Mengenai kasus dugaan pemalsuan dokumen negara ini, polisi membantah jika menanganinya secara tertutup, ataupun dikaitkan dengan hubungan dengan politik. "Penyidik ini jangan sampai dipengaruhi. Kasih kesempatan penyidik untuk lidik dulu supaya lebih kuat. Nanti kalau sudah kuat, insya Allah kita akan sampaikan," kata Anton.
Mengenai rencana akan memanggil Andi Nurpati, Anton hanya mengatakan belum ada pemanggilan karena belum ada bukti yang lengkap.