REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Musisi dan bintang reggae Jamaika, Buju Banton, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Florida karena mengedarkan kokain, Kamis (23/6).
Berdasarkan dokumen pengadilan federal, Banton (37) yang bernama asli Mark Anthony Myrie ini dinyatakan bersalah oleh juri pada 22 Februari karena memiliki lebih lima kilo kokain untuk "diedarkan".
Setelah menjalani hukuman, artis peraih penghargaan dari Jerman itu juga masih harus berada di bawah pengawasan pengadilan selama lima tahun.
Musisi dengan 15 anak ini ditahan pada Desember 2009 setelah berusaha menjual kokain senilai 125.000 dolar kepada seorang informan yang bekerja untuk badan Amerika Serikat yang menangani obat bius, DEA.