REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polri mengungkapkan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki tahap penyidikan. Namun Polri tetap enggan untuk menyebutkan siapa yang sudah dijadikan tersangka terkait kasus tersebut.
"Kami telah keluarkan SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Sudah penyidikan," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi, usai pertemuan dengan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/6).
Ia menambahkan kasus tersebut telah melewati proses penyelidikan melalui pemeriksaan belasan orang saksi dari MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK juga telah membuat laporan polisi secara resmi terkait kasus pemalsuan dokumen yang sebelumnya sempat tertunda karena belum adanya laporan resmi tersebut.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tersangka meski Ito enggan untuk mengungkapkannya. Ia berjanji pada Senin (27/6) mendatang, Polri akan merilis tersangka yang sudah ditetapkan polisi dalam kasus itu. "Ada (tersangka). Nanti saja, Senin," kelitnya.