REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah menilai KPK harus melakukan terobosan terkait pengungkapan kasus suap sesmenpora. “KPK tak bisa menggunakan UU Tipikor untuk mengungkap hal ini. Tidak mungkin,” katanya saat ditemui dalam Diskusi DPD bertema ‘KPK dan Penegakkan Hukum Melalui Perubahan Kelima UUD 1945’, Jumat (24/6).
Terobosan yang dimaksudkannya yakni KPK bisa menggunakan UU tentang pencucian uang dengan strategi mengikuti aliran uang yang ada. Dari situ, KPK akan tahu siapa penikmat dana hasil korupsi. Orang-orang yang terlibat di dalamnya pun akan dijerat dengan pasal pencucian uang.
“Jadi, semua rekening yang disinggahi oleh uang tersebut dan apalagi rekening terakhir atas semua pembelian yang dilakukan dari uang tersebut bisa terjerat pencucian uang,” katanya.
Hal ini, lanjut Febri, sudah pernah dilakukan pada Bahasyim Assifie yang menjeratnya dengan UU Tipikor dan UU Pencucian Uang. Dari kasus tersebut, diketahui Bahasyim bersalah dengan korupsi sebesar Rp1 miliar. Tetapi, pencucian uang yang dilakukannya bisa mencapai Rp64 miliar.
“Bagaimana pembuktian itu dilakukan, Bahasyim yang diwajibakan membuktikan terbalik darimana asal uang itu,” katanya.