REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, meralat pernyataannya saat mengatakan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstiitusi (MK) sudah memasuki proses penyidikan. Ito berkelit jika kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Belum SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tapi sebatas koordinasi untuk memastikan perkaranya dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi dalam pesan singkat kepada Republika, Jumat (24/6).
Ito menambahkan, meskipun pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi dalam penanganan kasus pemalsuan surat MK, namun belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, Polri masih menyelidiki kasus tersebut.
Polri juga menggunakan petunjuk pemeriksaan MK dalam penanganan kasus ini. Pemeriksaan terhadap belasan orang saksi juga berdasarkan pada surat laporan MK. Mengenai panitera MK yang dulu tidak jadi membuat laporan polisi resmi, Zaenal, saat ini sudah tidak bekerja di bagian yang sama di MK. "Kalau MK mau membuat laporan, silakan," imbuhnya.