REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, meralat pernyataannya terkait kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk dalam proses penyidikan. Namun, penyidik akan menjadikan beberapa saksi sebagai tersangka.
"Ada beberapa nama, semua yang terkait, nanti yang jadi saksi itu akan jadi tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, melalui saluran telepon, Jumat (24/6).
Ito menambahkan saat ini Polri tengah melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Menurut kejaksaan, kasus ini memang masih dalam tahap penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, itu akan dibuatkan surat laporan polisi dengan model A.
Dalam kunjungan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, ke kantor Bareskrim Mabes Polri, lanjutnya, menyampaikan kronologis mengenai kasus pemalsuan surat MK. Saat ditanya apakah juga menyebut-nyebut nama Andi Nurpati, ia berkelit penyelidikan belum sampai ke arah Andi Nurpati.
"Masih jauh. Kita masih perlu ada kelengkapan dulu dan menunggu bukti di lapangan," tegasnya.