REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan segera merevisi Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam revisi tersebut mengatur bahwa kepala daerah tidak mengurus partai.
"Di pusat kami sudah memikirkan hal tersebut, di mana kepala daerah tidak menjadi ketua sebuah partai. Hal itu dilakukan agar kepala daerah lebih fokus mengelola daerahnya," kata Mendagri di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Jumat (24/6).
Ia menilai, sebuah partai memang wajib berbangga hati telah mengantarkan calonnya menjadi kepala daerah. "Tetapi setelah itu harus pandai-pandailah sang kepala daerah terpilih mengatur waktu antara kewenangan partai dengan kewenangan pemerintahan, tidak boleh dicampur adukan," kata Mendagri.
Menurut Mendagri, seseorang dari partai tertentu begitu dilantik merupakan milik seluruh rakyatnya. "Dalam hal itu partai harus ikhlas menyerahkan kadernya itu untuk mengelola kepentingan daerah," kata Mendagri.
Tidak hanya partai tempat kepala daerah itu bernaung, kata Mendagri, tim sukses pun juga harus ikhlas menyerahkan orang yang diusungnya mengelola kepentingan daerah.
"Masyarakat pun juga harus mengetahui bahwa bupatinya harus ada waktu untuk mengurus partainya karena dia ketua dari partai itu," kata Mantan Gubernur Sumatera Barat.
Saat ini Kemendagri sedang menggodok revisi UU tersebut, apakah masih perlu seorang kepala daerah memimpin sebuah partai.
Pengajuan revisi UU No.32/2004 sudah dilakukan Kemendagri termasuk tiga undang-undang lain yakni tentang pemerintahan daerah, UU pemilihan kepala daerah dan UU desa. "Kami juga sudah berjanji dengan DPR draft revisi sudah masuk pada Juni nanti," katanya.