REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mengingat amanat UU hanya mewajibkan DPD memiliki kantor perwakilan dan bukan berarti harus memiliki sendiri, muncul pertanyaan apakah mungkin gedung tersebut disewa atau paling tidak dibangun dengan anggaran lebih murah. Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Zul Bahri, mengatakan bila menggunakan sistem pinjam pakai, maka maksimum DPD hanya bisa meminjam selama dua tahun.
"Kalau sewa maka jadi mubazir. Kalau memang DPD diinginkan sebagai lembaga yang permanen, tentunya kita membutuhkan gedung permanen milik sediri," ujar senator dari Kepri itu. "Kalau sewa atau pinjam untuk sementara bolehlah, tetapi tidak bisa selamanya."
Dia menjamin bahwa mayoritas anggota DPD setuju dengan rencana pembangunan gedung ini mengingat pentingnya kantor perwakilan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah selain alasan pelaksanaan UU Nomor 24/2010.
"Di PURT DPD itu diwakili oleh semua senator dari semua provinsi. Secara umum kami sepakat untuk membangun gedung tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menjawab pertanyaan kemungkinan pemaksimalan penggunaan gedung itu, Zul Bahri menegaskan meski setiap anggota DPD hanya menggunakan gedung itu 1/3 dari kerja sepanjang tahunnya. Namun gedung itu tetap digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat karena ada sekretariat yang bisa menerima aspirasi itu.
"Kita memang hanya akan menggunakan 1/3 dari waktu kerja kita, yaitu saat reses, namun itu bukan berarti kita tidak memanfaatkan gedung itu karena nantinya akan diisi staf yang bisa menerima berbagai bentuk aspirasi masyarakat," katanya.