REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra, menuding kebijakan Kejaksaan Agung yang memperpanjang masa pencekalan dirinya dan Hartono Tanoesudibyo melanggar Peraturan Kejaksaan.
Yusril mengungkapkan dalam peraturan Kejaksaan dikatakan bahwa seseorang dicekal jika terdapat kepentingan penyidikan dan penuntutan. "Sekarang penyidikan sudah lama dinyatakan selesai bahkan P21," ujar Yusril saat dihubungi wartawan, Jumat (24/6).
Menurutnya, pernyataan Wakil Jaksa Agung, Darmono untuk melakukan pemeriksaan lagi kasus Sisminbakum merupakan sikap inkonsisten. Ia pun mempertanyakan apakah sebenarnya alasan di balik pencekalan tersebut.
Untuk itu, Yusril menegaskan akan melakukan upaya perlawanan pada Senin (24/6) pekan depan. "Tunggu saja tanggal mainnya. Liat nanti Senin," katanya menjelaskan.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenhum HAM, Herawan Sukoaji, mengungkapkan Kejaksaan Agung sudah memperpanjang cekal dua tersangka Sisminbakum, Yusril dan Hartono untuk satu tahun ke depan pada hari ini karena masa pencekalannya akan habis pada Sabtu (25/6) besok.