REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui bahwa memang ada rekaman pembicaraan antara Muchdi Purwo Pranjono dengan Pollycarpus Budiharjo. Akan tetapi, ungkapnya, rekaman tersebut belum menjadi bukti yang cukup kuat untuk dijadikan alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali atas bebasnya Muchdi di tingkat kasasi.
"Rekaman percakapan itu sejak dulu sidang sudah ada. Cuma belum cukup kuat untuk dijadikan alasan mengajukan PK," ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6). Menurut dia, jika terkait dengan alat-alat bukti semestinya sudah terurai dari daftar barang bukti dan dokumen perkara yang bersangkutan. Untuk itu, tuturnya, alat-alat bukti tersebut sedang dipelajari oleh tim jaksa yang bersangkutan.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah tim jaksa saat ini memegang bukti rekaman tersebut, Darmono mengaku tidak tahu secara pasti. "Saya akan cek dulu pada tim jaksa yang menanganinya,"ungkapnya.
Koordinator komite solidaritas aksi untuk Munir (Kasum), Choirul Anam, mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan rekaman pengakuan dari jaksa terkait adanya rekaman pembicaraan antara mantan deputi V Badan Intelijen Negara dengan mantan pilot Garuda itu.
Sementara, isteri almarhum Munir, Suciwati, menduga ada Jaksa Penuntut Umum yang menggelapkan rekaman tersebut. Menurutnya, jaksa tersebut merupakan jaksa yang saat ini sudah berstatus menjadi terdakwa dalam kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan. "Kita tidak tahu. Mungkin saja digelapkan. Kamu kan tahu jaksanya,"ungkap Suciwati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6)