REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berencana memberi promosi jabatan kepada Ketua Majelis Hakim kasus Antasari Azhar, Herry Swantoro. "Dia (Herry Swantoro) sekarang sedang promosi jabatan," kata Ketua MA Harifin Tumpa, kepada wartawan usai Salat Jumat di Gedung MA, Jakarta, Jumat.
Namun, Harifin belum menyebut promosi jabatan yang diberikan kepada ketua pengadillan negeri Jakarta Selatan ini. Ketika ditanya wartawan bahwa Herry saat ini sedang diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), Harifin menjawab, "Lihat saja nanti."
Herry Swantoro telah menjalani pemeriksaan di KY setelah dilaporkan kuasa hukum mantan ketua KPK karena dianggap melanggar kode etik hakim setelah mengabaikan bukti dan keterangan ahli.
Atas laporan ini KY berkesimpulan kesimpulan sementara menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar.
KY mengungkapkan bahwa hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi.
Kesimpulan ini setelah menelaah dokumen pengaduan yang dilaporkan pihak Antasari dan dokumen hasil investigasi. KY telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor serta beberapa ahli dan rencananya awal Juli 2011 akan diumumkan ke publik.