Selasa 31 Aug 2010 08:22 WIB

Batas Barat Indonesia-Singapura Mulai Berlaku

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SINGAPURA--Perjanjian batas perairan laut Indonesia-Singapura di barat Selat Singapura mulai berlaku pada 30 Agustus 2010 dengan ditandai pertukaran piagam pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Singapura. "Dengan berlakunya perjanjian ini, aparat keamanan dan petugas keselamatan pelayaran di Selat Singapura kini dapat bekerja dengan kepastian hukum mengenai batas-batas kedaulatan kedua negara," kata Menteri Luar Negeri Indonesia Marty M Natalegawa di Singapura, Kamis petang.

Marty bersama Menlu Singapura George Yong-Boon Yeo bertukar Piagam Pengesahan Perjanjian Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua Negara di bagian barat Selat Singapura atau yang biasa disebut Batas Laut Segmen Barat Indonesia-Singapura. Pertukaran piagam tersebut sekaligus menjadikan perjanjian batas segmen barat mulai berlaku atau "entry into force."

Kedua Menteri juga menandatangani "joint submission letter" untuk mendepositkan perjanjian tersebut kepada Sekretaris Jenderal PBB. Perundingan batas-batas perairan laut Indonesia dan Singapura di Selat Singapura dimulai sejak 2005 sebagai kelanjutan dari kesepakatan kedua negara pada 25 Mei 1973 mengenai landas kontinen.

Di Indonesia segmen barat diratifikasi melalui Undang-Undang No 4 tahun 2010.  Penetapan garus batas laut Indonesia dan Singapura berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Setelah perjanjian batas laut di segmen barat berlaku, baik Menlu Yeo maupun Menlu Marty sepakat untuk segera memulai perundingan delimitasi batas laut wilayah di segmen timur-1 (Batam-Changi). "Kesepakatan kami untuk segera memulai batas wilayah segmen Batam-Changi disertai harapan bahwa komitmen dan hubungan baik dwipihak yang terjalin sejak 2005 dapat mengilhami perundingan segmen Batam-Changi," kata Marty.

Selain segmen Changi-Batam, Indonesia dan Singappura masih harus menyelesaikan garis batas laut di wilayah timur-2 yaitu sekitar Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca. Masalah Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh menyangkut pemerintah Singapura dan Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement