REPUBLIKA.CO.ID,JERUSALEM--PM Israel Benyamin Netanyahu mengumumkan serangkaian hukuman baru terhadap para tawanan di penjara Zionis Israel, menyusul pernyataan Direktur Jenderal Komite Internasional Palang Merah, Yves Daccord, berkaitan dengan kondisi serdadu Israel Gilad Shalit yang ditawan kelompok perlawanan Palestina di Jalur Gaza.
Hal tersebut disampaikan Netanyahu dalam sebuah pidato di "Konferensi Presiden" Shimon Perez di Jerusalem, Kamis (23/6) malam. Dia mengatakan telah memutuskan untuk menghentikan apa yang disebutnya "keistimewaan" untuk para tawanan Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk penghentian izin bagi mereka untuk studi dengan dalih Hamas menolak mengizinkan Palang Merah mengunjungi serdadu Israel Gilad Shalit.
Netanyahu mengatakan, "Keistimewaan yang diperoleh para teroris di dalam penjara Israel akan dihentikan." Dia menambahkan, "Waktunya tiba harus kita hentikan semua hak yang dinikmati tawanan Palestina di dalam penjara-penjara kita, hak-hak dan syarat-syarat yang sangat sesuai untuk para tawanan tersebut, kita akan menghentikan pendidikan akademik mereka dan masih banyak tindakan (hukuman) lainnya."
Dia menambahkan, "Saya telah memutuskan mengubah kebijakan Israel terhadap para teroris di dalam penjara Israel. Kita komitmen pada hukum Israel, hukum internasinal dan perjanjian internasional, namun kita tidak terikat padanya lebih dari itu."
Netanyahu mengatakan, "Kita akan mengambil serangkaian langkah untuk mengubah kondisi di penjara dan saya tidak akan memberikan rinciannya, namun saya hanya akan memberi contoh seperti menghentikan sistem yang berisi paradoks, akibatnya para teroris yang terdaftar untuk studi akademik, maka setelah hari ini tidak aka nada lagi mahasiswa doctoral untuk teroris dan tidak lagi mahasiswa magister untuk pembunuh."
Disebutkan bahwa Palang Merah tidak mendefinisikan tawanan Palestina di penjara Israel sebagai tawanan perang. Palang Merah menggunakan definisi zionis terhadap tawanan Palestina, yaitu definisi tahanan. Dengan demikian perjanjian Jenewa dan perjanjian-perjanjian internasional tidak diterapkan terhadap para tawanan Palestina karena pendefinisian yang memihak ini.