REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan kejahatan perang PBB untuk Rwanda, Jumat menghukum mantan menteri peningkatan peran wanita Pauline Nyiramasuhuko penjara seumur hidup karena terlibat genosida dan mendorong perkosaan, kata pengadilan itu, Jumat.
Juru bicara Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (ICTR) mengatakan Nyiramasuhuko dan putranya Arsene Shalom Ntajobali terbukti melakukan penyiksaan di daerah Butare selatan Rwanda dalam pembantaian tahun 1994 dan masing-masing dihukum seumur hidup.
"Dia terbukti bersalah terlibat pemubunahan dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pembantaian, mendorong perkosaan dan penganiayaan," kata juru bicara ICTR Danford Mpuilwa kepada Reuters.
Nyiramasuhuko, 65 tahun, adalah wanita pertama dihukum oleh pengadilan itu karena terlibat genosida dan putranya menghadapi 11 tuduhan. Sidang pengadilan itu berlangsung 10 tahun.
"Mengejutkaan bahwa ibu ini dan mantan pekerja sosial, telah dilatih untuk melindungi nyawa, dapat berubah dan terlibat dalam kejahataan mengerikan seperti itu," kata Freddy Mutanguha, Direktur Aegis Trust Negara Rwanda, oganisasi pencegah genosida yang bertanggung jawab atas "Kigali Genocide Memorial".
Pengadilan itu dibentuk November 1994 untuk mengadili para pemimpin pembataian sekitar 800.000 anggota etnik Tutsi dan warga Hutu yang moderat yang melakukan pembunuhan hampir 100 hari.
Pengadilan yang berpusat di Arusha, Tanzania utara itu menambahkan perkara perkosaan dengan alasan bahwa terdakwa mengetahui bawahannya memerkosa wanita Tutsi dan tidak melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah atau mengukum mereka.