REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepperes mengenai masa jabatan Ketua KPK, Busyro Muqqodas dipastikan sedang dirumuskan oleh Sekretariat Negara. "Presiden sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK terkait 4 tahunnya masa jabatan pimpinan KPK. Karena itu, masa jabatan Pak Busyro akan berakhir di 2014, karena mulai di 2010," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantsan KKN, Denny Indrayana kepada Republika, Senin (27/6).
Ia mengatakan sikap Presiden mengenai masa jabatan Busyro merupakan wujud penghormatan pada supremasi hukum melalui putusan MK, namun juga dukungan kepada KPK, utamanya dalam agenda pemberantasan korupsi.
Sekretariat negara tengah menyiapkan draft Keppres masa jabatan Pak Busyro dari 2010 - 2014. "Keppres sedang dirumuskan oleh Sekretariat Negara dan akan ditandatangani jika sudah siap," katanya.
Dijelaskannya, untuk periode sekarang, Busyro akan menjabat Ketua KPK sampai akhir periode KPK 2007 - 2011. Ketua KPK selanjutnya, sesuai UU KPK, akan dipilih oleh DPR bersamaan dengan pemilihan empat pimpinan KPK baru lainnya. "Saat itu, Pak Busyro dapat terpilih kembali menjadi Ketua KPK," katanya.
Artinya, untuk periode berikutnya, Busyro masih harus mengikuti tahap seleksi dan belum tentu menjadi ketua KPK.