Senin 27 Jun 2011 14:50 WIB

Darsem Menunggu Restu Raja Arab Saudi

Rep: Prima Restri Ludfiani/ Red: Djibril Muhammad
TKW Indpnesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, Darsem
TKW Indpnesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, Darsem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah sudah membayar uang diyat atau uang darah Darsem binti Dawud Tawar, tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan di Arab Saudi yang juga terancam hukuman pancung. Saat ini dikatakan tertundanya Darsem dari hukum pancung yang sedianya dilaksanakan pada 7 Juli 2011 mendatang hanya menunggu proses lebih lanjut.

"Sesudah uang diyat dibayar, Darsem masih harus menunggu restu dari Raja Fadh," tutur Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat usai Peresmian Call Centre TKI di Jakarta, Senin (27/4).

Ia mengatakan bahwa Darsem memang harus melalui proses tersebut. "Bilamana menurut raja proses yang dijalani oleh Darsem sudah cukup maka akan diberikan restu," tutur Jumhur.

Sehingga, lanjut dia, kini Pemerintah Indonesia tinggal menunggu waktu saja. Karena urusan membayar diyat ke Lembaga Lazna Islah atau lembaga pengampunan sebesar Rp 4,6 miliar sudah dilakukan.

Darsem terancam hukuman pancung karena divonis membunuh majikannya yang akan memperkosa dirinya. Saat ini pemaafaan terhadap Darsem atau penundaan hukuman pancung bisa dijalankan lantaran menunggu anak majikan cukup umur untuk memberikan keputusan apakah akan memberi pemafaan atau tidak kepada Darsem.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement