REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah sudah membayar uang diyat atau uang darah Darsem binti Dawud Tawar, tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan di Arab Saudi yang juga terancam hukuman pancung. Saat ini dikatakan tertundanya Darsem dari hukum pancung yang sedianya dilaksanakan pada 7 Juli 2011 mendatang hanya menunggu proses lebih lanjut.
"Sesudah uang diyat dibayar, Darsem masih harus menunggu restu dari Raja Fadh," tutur Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat usai Peresmian Call Centre TKI di Jakarta, Senin (27/4).
Ia mengatakan bahwa Darsem memang harus melalui proses tersebut. "Bilamana menurut raja proses yang dijalani oleh Darsem sudah cukup maka akan diberikan restu," tutur Jumhur.
Sehingga, lanjut dia, kini Pemerintah Indonesia tinggal menunggu waktu saja. Karena urusan membayar diyat ke Lembaga Lazna Islah atau lembaga pengampunan sebesar Rp 4,6 miliar sudah dilakukan.
Darsem terancam hukuman pancung karena divonis membunuh majikannya yang akan memperkosa dirinya. Saat ini pemaafaan terhadap Darsem atau penundaan hukuman pancung bisa dijalankan lantaran menunggu anak majikan cukup umur untuk memberikan keputusan apakah akan memberi pemafaan atau tidak kepada Darsem.