Senin 27 Jun 2011 17:44 WIB

Polri: Belum Saatnya Penyidik Periksa Andi Nurpati

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Krisman Purwoko
Andi Nurpati
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, belum saatnya penyidik memeriksa Andi Nurpati. Pasalnya sampai saat ini penyidik belum mengetahui sejauh apa keterlibatan Andi Nurpati dalam pemalsuan surat MK itu. 

 

Menurutnya jika akan mempersangkakan orang, harus secara detail mengenai keterlibatannya. "Pokoknya harus detail, kita kan tidak tahu sejauh mana keterlibatan Andi (Nurpati)," tegasnya, Senin (27/6).

Ia menambahkan, penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang yang berasal dari MK dan KPU. Koordinasi antara Polri dan MK, lanjutnya, masih berjalan dalam menangani kasus pemalsuan surat MK. "Koordinasi dengan MK dalam rangka memberikan keterangan atau informasi tambahan dalam kasus itu," pungkasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan surat tertanggal 14 Agustus 2009 adalah surat palsu, yang dipakai KPU untuk memutuskan Dewi Yasin Limpo sebagai pemilik kursi di Dapil I Sulawesi Selatan. Padahal MK telah memutuskan jika pemilik kursi tersebut yaitu Mestariani Habie. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement