Senin 27 Jun 2011 18:19 WIB

Mahfud MD Harapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dari Internal MK

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Ketua MK, Mahfud MD, memberikan penjelasan saat rapat konsultasi Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ketua MK, Mahfud MD, memberikan penjelasan saat rapat konsultasi Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, meminta polisi menetapkan tersangka dari internal MK. Itu agar kasus itu tak melebar kemana-mana dan kasus itu bisa cepat selesai. Meski begitu, Mahfud tak mau menyebut apakah internal MK itu adalah mantan hakim konstitusi Sanusi Arsyad. "Jika tersangka dari dalam MK itu lebih efektif," ujarnya, Senin (27/6).

Mahfud menyarankan, polisi juga bisa menetapkan tersangka dari atas ke bawah. Sehingga pembuat surat palsu bisa dijerat terlebih dulu. Setelahnya, tersangka bisa dari pihak yang menyerahkan dan memanfaatkan surat palsu tersebut.

Apakah berarti Andi Nurpati yang jadi tersangka terlebih dulu? Mahfud enggan menjawab dan menyerahkan penetapan tersangka kepada polisi. "Kalau bicara orang itu ranah polisi. MK hanya menangani masalah administrasi," katanya menerangkan.

Yang pasti, kata dia, polisi dalam pekan ini mengumumkan siapa tersangka utama pembuat surat palsu. Hal itu mengingat polisi sudah selesai merangkai fakta-fakta hukum. Sehingga pembuat dan orang yang terlibat memanfaatkan surat palsu bisa dijerat UU Pemalsuan dan Penggelapan Dokumen Negara. "Kami dan polisi saling tukar informasi," ujarnya.

Karena itu, ia yakin kasus itu akan diusut sampai tuntas. Mahfud memuji dalam kasus ini polisi bekerja dengan cermat dan profesional. Meski Andi Nurpati yang disebut aktor utama kasus surat palsu terus membantah, Mahfud menilai polisi tak bodoh dalam bekerja. Sebab, rangkaian fakta yang disusun penyidik sudah mengarah kepada orang ke orang.

Dijelaskannya, penetapan tersangka wajib diumumkan ke publik. Itu demi transparansi tanggung jawab kerja polisi ke masyarakat. "Harus diumumkan, itu terserah polisi siapa yang tersangka. Ini agar polisi bisa memperbaiki sistem kerjanya ke masyarakat," pungkas Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement