REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Pengunjukrasa dari Forum Penyelamat Konstitusi Maluku Utara dalam aksinya di depan Sekretariat KPU setempat Senin siang membakar foto Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Koordinator massa, Mudasir, mengatakan bahwa pembakaran foto ketua MK tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas putusan MK dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Pulau Morotai.
MK dalam putusannya atas sengketa pilkada Pulau Morotai memenangkan pasangan Rusli Sibua/Weni Paraisu. Pasangan ini sebagai penggugat atas putusan KPU Pulau Morotai yang memenangkan pasangan Arsad Sardan/Demianus Ice.
Menurut Madasir, putusan MK tersebut telah menyimpang dari konstitusi dan fakta politik karena sesuai pleno rekapitulasi KPU Pulau Morotai, yang meraih suara terbanyak pasangan Arsad Sardan/Demianus Ice.
Mereka meminta agar KPU Pulau Morotai tak melaksanakan perintah MK tersebut, begitu pula, DPRD Pulau Morotai untuk tidak menggelar sidang paripurna pelantikan pasangan Rusli Sibua/Weni Paraisu.
Sementara itu, Sahrin Hamid,SH, kuasa hukum pasangan Rusli Sibua/Weni Paraisu secara terpisah mengatakan, putusan MK tersebut bersifat final, oleh karena itu, tidak ada alasan bagi KPU dan DPRD Pulau Morotai untuk tidak menindaklanjuti putusan tersebut.
Proses sidang di MK berlangsung secara adil dan transparan serta memberi peluang kepada semua pihak yang terkait sengketa Pulau Morotai untuk mengajukan bukti-bukti, sehingga sekarang tidak relevan lagi untuk mempermasalahkan putusan MK itu.
Wakil Ketua DPRD Pulau Morotai Ajan Baguna mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak terkait di Pulau Morotai untuk menghormati putusan MK tersebut dan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas di daerah itu.
DPRD Pulau Morotai akan segera menggelar sidang paripurna pelantikan Bupati/Wakil Bupati Pulau Morotai pasangan Rusli Sibua/Weni Paraisu, jika SK pasangan itu dari Mendagri telah diterima DPRD.