REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung, Basrief Arief, terkait pencekalannya itu, tidak memiliki landasan hukum.
"Yang sudah kita lakukan itu (permohonan pencekalan), tentunya sudah berdasarkan ketentuan yang ada," katanya, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Senin mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung, Basrief Arief, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait perpanjangan pencekalan dirinya sejak 26 Juni 2011 sampai satu tahun ke depan.
Wakil Jaka Agung mengatakan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 sebagai alasan untuk perpanjangan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika), masih bisa digunakan.
Ia menambahkan UU tersebut masih bisa berlaku sebelum UU itu dicabut dan belum ada pengganti peraturan yang baru melalui UU Keimigrasian yang baru Nomor 6 tahun 2011.
"Jadi peraturan pelaksanaan UU Nomor 99 tahun 1992 itu, masih tetap dipedomani," katanya.
Disebutkan, sesuai peraturan juga UU Nomor 6 tahun 2011 itu, akan berlaku selambat-lambatnya satu tahun UU tersebut diterbitkan.
Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika Yusril hendak menggugat Jaksa Agung karena itu merupakan hak warga negara. "Jika hendak melakukan gugatan, ya silakan, tapi sebagai warga negara yang digugat tentunya akan menindaklanjuutinya sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Yusril menjelaskan dasar hukum yang digunakan Kejagung dalam perpanjangan pencekalan itu, menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pencekalan di dalam UU yang lama itu berlangsung selama satu tahun, padahal berdasarkan UU Keimigrasian yang baru Nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa pencekalan berlangsung selama enam bulan.
Ditambahkan, tergugat hanya mencantumkan identitas penggugat sebagai subyek hukum yang terkena pencegahan, yakni, nama lengkap, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan dan pendidikan.
"Sementara menurut ketentuan Pasal 94 ayat (2), keputusan pencegahan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang wajib memuat antara lain foto dari orang yang dikenai pencegahan," katanya.
"Sementara dalam surat keputusan (pencekalan itu) tidak dicantumkan foto penggugat sebagai orang yang terkena pencegahan dimaksud," katanya.