Senin 27 Jun 2011 21:14 WIB

Lempar Asbak Anggota DPRD, Seorang Kades Diadili di PN Jember

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang melakukan pelemparan asbak terhadap anggota DPRD setempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Senin.

Kepala Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Mahfud, menjadi terdakwa kasus perusakan aset DPRD dan perbuatan yang tidak menyenangkan karena telah melempar asbak kepada anggota Komisi A, Abdul Halim, saat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember beberapa bulan lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, M. Zaenal, mengatakan Kades Gelang tersebut didakwa pasal berlapis atau tiga pasal sekaligus.

"Mahfud didakwa pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang, dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," tuturnya.