REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang melakukan pelemparan asbak terhadap anggota DPRD setempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Senin.
Kepala Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Mahfud, menjadi terdakwa kasus perusakan aset DPRD dan perbuatan yang tidak menyenangkan karena telah melempar asbak kepada anggota Komisi A, Abdul Halim, saat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember beberapa bulan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, M. Zaenal, mengatakan Kades Gelang tersebut didakwa pasal berlapis atau tiga pasal sekaligus.
"Mahfud didakwa pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang, dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," tuturnya.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana tiga pasal tersebut sesuai dengan sejumlah keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP).
Secara terpisah, terdakwa Mahfud membantah telah melakukan pelemparan asbak terhadap anggota Komisi A DPRD Jember karena asbak tersebut dilempar ke lantai. "Saya menolak dakwaan jaksa dan memori keberatan itu akan saya sampaikan pada sidang berikutnya. Saya emosi karena Komisi A lambat dalam merespon tuntutan kami saat itu," tuturnya.
Setelah jaksa selesai membacakan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Sianturi menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pekan depan.
Kasus pelemparan asbak tersebut berawal pada saat pendukung Bupati nonaktif Jember menggelar unjuk rasa dan mendesak DPRD setempat untuk mendukung proses pencabutan surat pemberhentian sementara MZA Djalal, sehingga yang bersangkutan bisa aktif kembali sebagai bupati.
Kemudian pengunjuk rasa diterima untuk dengar pendapat di ruang Komisi A DPRD Jember, namun pertemuan itu menemui jalan buntu. Kades Gelang Mahfud emosi dan melemparkan asbak kepada anggota Komisi A, Abdul Halim.
Abdul Halim menilai terjadi pelecehan terhadap anggota dewan, sehingga anggota yang berasal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melaporkan kasus tersebut ke polisi, hingga kini masuk di persidangan PN Jember.