Selasa 28 Jun 2011 19:08 WIB

Penetapan DPID Secara Sepihak Titik Rawan Percaloan Anggaran

Rep: c19/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koalisi Anti Calo Anggaran menemukan sejumlah indikasi terkait praktik percaloan anggaran di DPR RI.

Hal ini disampaikan Presiden Indonesian Budget Center (IBC), Arif Nur Alam usai bertemu pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (28/6). Menurut Arif, persoalan tersebut ditemukan sejak proses pembahasan, pendistribusian hingga penetapan dana serta daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Badan Anggaran DPR dalam proses penetapan dana DPID dinilai sepihak tanpa melibatkan wakil pemerintah, dalam hal ini Kementrian Keuangan. "Dari sini kuat dugaan bahwa proses persetujuan dana DPID tersebut hanya dilakukan di tingkat pimpinan Badan Anggaran DPR tanpa melalui rapat kerja Badan Anggaran," ujar Arif yang didampingi perwakilan ICW, LBH Jakarta, YLBHI, GPSP, dan Aliansi Pembayar Pajak.

Proses pembahasan DPID yang dilakukan pimpinan Badan Anggaran DPR ini, masih terangnya, jelas menyalahi ketentuan UU No 27/ Tahun 2009 tentang MPR,DPR dan DPRD pasal 107 ayat (2). Pasalnya dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa kewenangan Badan Anggaran dalam pembahasan APBN hanya membahas berdasarkan hasil kerja Komisi.

Persoalan berikutnya, Badan Anggaran menganulir kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan pemerintah pada rapat panitia kerja (panja) penentuan daerah penerima DPID.

Akibat keputusan ini, ada daerah miskin yang memenuhi syarat dan kriteria namun tidak menerima alokasi dana untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal ini.

"Berubahnya keputusan daerah penerima DPID ini diduga kuat terkait dengan praktik percaloan anggaran yang dilakukan oleh para anggota DPR tersebut," imbuhnya.

Masih terkait percaloan anggaran, perwakilan ICW, Abdullah Dahlan menambahkan, dana DPID yang dialokasikan dari APBN tahun anggaran 2011 --sesuai UU No 10/Tahun 2010 tentang APBN tahun 2011-- mencapai Rp7,7 triliun lebih.

Namun dana ini justru digunakan untuk kepentingan elit politik melalui mafia anggaran. "Karena mekanisme penentuan dan penetapannya yang tak wajar atau bahkan ilegal," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement