REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bukti baru dugaan korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin yang dibeberkan Aliansi Masyarakat Berantas Korupsi (AMBK) kepada KPK, ternyata menyeret nama salah satu calo anggaran di DPR.
Berdasarkan bukti yang bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu, dana bagi hasil PBB- BPHTB juga mengalir ke rekening Abdullah Atamimi, nama yang disebut- sebut calo anggaran di DPR RI senilai Rp300 juta.
"Peruntukannya kepentingan lobi di DPR RI agar Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN untuk APBD Provinsi Bengkulu bisa meningkat," jelas juru bicara AMBK, di Jakarta, Selasa (28/6).
Atamimi, lanjutnya, menjalankan perannya bersama HM Wasik Salik, anggota DPRD Bengkulu yang juga menerima aliran dana Rp100 juta. "Lobi DAU ini juga menggunakan jasa pejabat Dispenda DKI Jakarta, yang juga menerima aliran dana sebesar Rp300 juta" imbuhnya.
Selain nama-nama ini, aliran dana juga masuk ke sejumlah rekening pejabat eselon maupun pegawai di lingkungan Departemen Keuangan RI. Hal ini berdasarkan sejumlah bukti transfer yang ditemukan BPKP. "Total aliran dana ke pejabat/pegawai Departemen Keuangan ini mencapai Rp 920 juta," papar Hendrik