REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyelidikan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Agung.
"(SPDP) Sudah dikirim," kata Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Sabar Santoso yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6).
Agung menambahkan dengan diterbitkannya SPDP, menandakan adanya perubahan status kasus pemalsuan surat MK dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam SPDP tersebut, pastinya terdapat nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Agung enggan untuk mengungkapkan siapa saja yang sudah dijadikan tersangka.
Sementara itu, penyidik menambah jumlah daftar saksi yang diperiksa dalam kaitannya dengan kasus pemalsuan surat MK itu. Penyidik memeriksa empat orang staf Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, pada Selasa (28/6). Sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik sebanyak 19 orang.
Ketua tim penyidik kasus pemalsuan surat MK yang juga menjabat sebagai Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Mathius Salempang mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa sebagai saksi. Empat orang staf Janedjri tersebut yaitu Nallom Kurniawan, Alifah Rahmawati, Muhammad Fais dan Riska Aprian. "Empat orang itu kami panggil sebagai saksi. Mereka dari MK, staf Sekjen," ungkapnya.
Menurut Mathius, keempat orang ini diduga mengetahui pembuatan surat yang dipalsukan tersebut. Saat ini, penyidik masih memeriksa keempat orang saksi itu. "Kami sedang periksa. Mereka tahu ada surat yang dibuat palsu," ujarnya.