Rabu 29 Jun 2011 11:31 WIB

Dewi Yasin Limpo Datangi Apartemen Hakim Arsyad, Sekadar Silaturahmi?

Rep: C41/ Red: cr01
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi (kiri) memberikan kesaksian di hadapan Panja Mafia Pemilu di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi (kiri) memberikan kesaksian di hadapan Panja Mafia Pemilu di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain kedatangan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK) di apartemennya, mantan Hakin MK, Arsyad Sanusi, juga membenarkan kedatangan politisi Hanura dari Makassar, Dewi Yasin Limpo. Namun ditegaskan Arsyad bahwa kunjungan Dewi sebatas silaturahmi kelurga, bukan sebagai caleg Dapil Sulsel 1 yang tengah berperkara.

Merunut keterangan Sekjen MK, Djanedri M Gafar, pekan lalu Hasan dan Dewi Yasin mendatangi kediaman Arsyad pada 16 Agustus 2009. Ini berselang dua hari setelah surat permintaan penjelasan KPU kepada MK soal perkara Pemilu di Dapil tempat Dewi maju sebagai caleg.

Sekalipun terlibat pembicaraan mengenai substansi surat MK, yang terkait Dewi Yasin, bersama Hasan, keduanya berbicara tanpa melibatkan Dewi Yasin yang berada di ruangan berbeda. "Tidak ada skenario, saya tidak tahu ada komunikasi," kata Arsyad saat memberikan keterangan dalam rapat konsultasi bersama Panja Mafia Pemilu di Gedung DPR RI, Selasa (28/6).

Dewi Yasin, kata Arsyad, telah dikenalnya sejak lama. Terutama karena politisi Hanura itu merupakan adik dari teman sepermainan Arsyad di masa kecil yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo. "Kedatangannya tidak pernah diundang, mungkin untuk silaturahmi. Tapi tidak ada niatan untuk menggoda atas jawaban MK."

Arsyad juga memberitahukan bahwa dia tidak pernah melihat surat jawaban MK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun surat yang dikirimkan KPU kepada MK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement