Rabu 29 Jun 2011 13:02 WIB

Nama Andi Nurpati tidak Ada Dalam SPDP Kasus Pemalsuan Surat MK

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menjelaskan bahwa nama tersangka biasanya tertera di Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polri. Selain nama tersangka, ungkapnya, biasanya terdapat tuduhan pasal-pasal untuk pidana yang dilakukan.

"SPDP tidak begitu (tidak ada tersangka). Biasanya memerintahkan telah menyidik tersangka ini, pasal ini," ujar Noor kepada Republika, Rabu (29/6).

Menurutnya, selama ini polisi selalu mengirim SPDP dengan prosedur tersebut. Akan tetapi untuk kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang mengaitkan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati, Noor mengaku belum mendapatkan informasi hal tersebut.

Noor mengaku memang mendengar bahwa Mabes Polri telah mengirim SPDP, Senin (27/6) kemarin melalui media. Akan tetapi, tuturnya, setelah ia mengecek ke penyidik di pidana umum, tidak ada informasi. "Kemarin saya sudah cek ke pidum (pidana umum) kalau untuk tersangka Andi Nurpati tidak ada. Cuma saya tidak tahu kalau dia pakai nama berbeda," ungkapnya.

Meski mengaku sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri tetap berdalih bahwa penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat MK. Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, menjelaskan pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi selesai.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement