REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mengakui memang terdapat kekeliruan terkait pencantuman dasar hukum perpanjangan masa cegah tangkal Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, menjelaskan Kejakgung sudah memperbaiki hal tersebut dan mengajukannya ke Direktorat Jendral Imigrasi.
"Memang ada kekeliruan dan sudah diperbaiki. Karena di salah satu klausul di Surat Keputusan (Jaksa Agung) sendiri, apabila ada kekeliruan dapat diperbaiki," ujar Noor saat dihubungi Republika di Jakarta, Rabu (29/6).
Menurut Noor, klausul tersebut berisi bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam putusan ini maka akan ditetapkan pembetulan sebagaimana mestinya. Noor menyebut ada kesalahan pengetikan dalam pencantuman Undang-Undang Imigrasi dalam perpanjangan cekal dua tersangka dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum.
Undang-Undang RI No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sudah diganti dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah diberlakukan sejak 5 Mei 2011.