REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Supir Andi Nurpati, Hary Almavintomo mengaku menerima sendiri surat dari mahkamah Konstitusi. Aryo, panggilannya, menceritakan, pada 17 Agustus sore saat mengantar Andi ke JakTV, ia didatangi staf MK yang bernama Hasan (juru panggil MK, Mansyuri Hasan). Saat itu Hasan menyerahkan dua amplop dinas sedang berwarna coklat kepadanya.
Hasan meminta agar Aryo menyerahkan surat itu ke Andi. Dengan sedikit heran, Aryo menerima dan menandatangani bukti terima. Tak lama, ia pun melaporkan hal tersebut ke Andi Nurpati.
"Ia memerintahkan agar disimpan di jok depan dan keesokan harinya diserahkan ke Matnur (staf Andi)," katany, dalam rapat manja mafia pemilu DPR RI. Menurutnya, saat itu, surat MK tak pernah dibuka oleh Andi.
Saat tiba di rumah pun, Aryo berusaha memberikan surat tersebut. Lagi-lagi, Andi memerintahnya untuk menyimpan surat tersebut, bahkan meminta dimasukan dalam map untuk dibawa ke kantor esok harinya.
Tanpa sekalipun menyentuh surat-surat tersebut, keesokan harinya setiba di kantor KPU, Andi meminta Haryo meletakan surat yang telah dimasukan dalam map untuk diletakkan di atas meja staf KPU yang bernama Maknur.
Nasib surat tersebut tak lebih baik saat Maknur coba menanyakan kelanjutan surat tersebut kepada Andi. Politisi Demokrat ini bahkan mengatakan kepada Maknur, "Ya sudah, jadikan arsip."