REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang menilai keputusan Arab Saudi itu sejalan dengan moratorium yang akan diberlakukan oleh Indonesia. Ia menyatakan tak masalah dengan keputusan Arab Saudi itu.
Di sisi lain, Muhaimin menyatakan optimismenya bahwa perundingan menuju nota kesepahaman perlindungan TKI akan berjalan antara Indonesia dan Arab Saudi meski pihak Arab Saudi sempat menyatakan keberatan terhadap persyaratan majikan harus berkelakuan baik dan gaji minimum yang diajukan oleh Indonesia.
"Syarat itu mereka keberatan tapi kita tidak bisa kalau syarat itu tidak dipenuhi," demikian Muhaimin.
Pernyataan Muhaimin bertentangan dengan pernyataan pemerintah Arab Saudi. Kerajaan pada hari Rabu mengatakan tidak akan lagi mempekerjakan pekerja rumah tangga asal Indonesia dan Filipina. Langkah ini, kata siaran resmi mereka, dilakukan menyusul persyaratan yang ketat dan "tidak adil" yang diberlakukan oleh dua negara Asia Tenggara itu.
"Kementerian Tenaga Kerja akan berhenti mengeluarkan visa kerja bagi pekerja rumah tangga untuk Filipina dan Indonesia mulai Sabtu (2 Juli)," kata Hattab Bin Saleh Al-Anzi, juru bicara dari Departemen Tenaga Kerja Arab Saudi.
Menurut Al-Anzi, dengan keputusan pemerintah Saudi ini, maka artinya tak akan ada lagi pembicaraan apapun menyangkut nota kesepahaman itu.