REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang memperpanjang masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 2014.
Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (30/6), mengatakan, Keppres Nomor 33/P/Tahun 2011 itu ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono pada Selasa 28 Juni 2011. "Sesuai keputusan MK dan untuk mendukung kerja KPK serta sebagai bentuk nyata komitmen pemberantasan korupsi, Presiden SBY telah menandatangani Keppres Nomor 33/P/Tahun 2011," ujarnya.
Menurut Denny, dalam Keppres tersebut dinyatakan masa jabatan Busyro sebagai pimpinan KPK adalah empat tahun sejak 2010 hingga 2014. Keppres tersebut sekaligus menganulir Keppres sebelumnya yang menyatakan masa jabatan Busyro hanya setahun hingga akhir 2011 sesuai dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski MK menyatakan masa jabatan Busyro sebagai pimpinan KPK adalah empat tahun, namun Busyro tidak otomatis menjabat Ketua KPK hingga 2014. Menurut keputusan MK, Ketua KPK akan dipilih kembali setelah DPR memilih empat pimpinan KPK lainnya untuk periode 2011-2014