REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masa perpanjangan pencegahan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, ke luar negeri telah diubah menjadi enam bulan, sesuai keberatannya selama ini. Namun Yusril tetap melayangkan gugatan. Sikap itu sangat disayangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar
"Mau gugat apalagi, permintaan pak Yusril sudah dilaksanakan," kata Patrialis di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (30/6). Menurut dia, sebelum direvisi menjadi enam bulan, Yusril sempat meminta pemerintah mencabut cekal terhadap dirinya dalam waktu 2 x 24 jam.
Berdasarkan permintaan itu, Kementerian hukum dan HAM meminta Kejaksaan Agung untuk memperbaharui surat cekal terhadap Yusril menjadi enam bulan, dan bukannya satu tahun.
Patrialis menyatakan langkah Imigrasi Kemenkumham sudah benar. Lembaga yang dipimpinnya itu tidak mau disalahkan atas kekeliruan cekal terhadap Yusril.
"Imigrasi itu kan sistemnya online, begitu ada permintaan tanpa ada disposisi dari Menteri itu keimigrasian langsung melaksanakan cekal karena begitu detik itu diminta cekal detik itu langsung dilaksanakan, kalau jeda waktu nanti kita yang salah," kata Patrialis.
Seperti diketahui, Yusril memprotes Patrialis Akbar dan meminta mencabut surat cegahnya ke luar negeri. Bila Patrialis tidak mencabut surat cegah itu, Yusril akan menempuh langkah hukum.