Kamis 30 Jun 2011 18:01 WIB

Keberatan Yusril Soal Cekal Dikabulkan, Kemenkumham tak Ingin Disalahkan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masa perpanjangan pencegahan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, ke luar negeri telah diubah menjadi enam bulan, sesuai keberatannya selama ini. Namun Yusril tetap melayangkan gugatan. Sikap itu sangat disayangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar

"Mau gugat apalagi, permintaan pak Yusril sudah dilaksanakan," kata Patrialis di  Kantor  Kemenkumham, Jakarta, Kamis (30/6). Menurut dia, sebelum direvisi menjadi enam bulan, Yusril sempat meminta pemerintah mencabut cekal terhadap dirinya dalam waktu 2 x 24 jam.

Berdasarkan permintaan itu, Kementerian hukum dan HAM meminta Kejaksaan Agung untuk memperbaharui surat cekal terhadap Yusril menjadi enam bulan, dan bukannya satu tahun.

Patrialis menyatakan langkah Imigrasi Kemenkumham sudah benar. Lembaga yang dipimpinnya itu tidak mau disalahkan atas kekeliruan cekal terhadap Yusril.

"Imigrasi itu kan sistemnya online, begitu ada permintaan tanpa ada disposisi dari Menteri itu keimigrasian langsung melaksanakan cekal karena begitu detik itu diminta cekal detik itu langsung dilaksanakan, kalau jeda waktu nanti kita yang salah," kata Patrialis.

Seperti diketahui, Yusril memprotes  Patrialis Akbar dan meminta  mencabut surat cegahnya ke luar negeri. Bila Patrialis  tidak mencabut surat cegah itu, Yusril akan menempuh langkah hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement